Tim Opsnal Satreskrim Polres Agam Tangkap Pelaku Pencuri Handphone

    Tim Opsnal Satreskrim Polres Agam Tangkap Pelaku Pencuri Handphone

    Polres Agam - Tim Opsnal Satreskrim Polres Agam berhasil menangkap pelaku dugaan tindak pidana pencurian handphone yang diketahui beraksi pada hari Sabtu tanggal 10 Juni 2023 sekira pukul 18.30 wib di Padang Baru Jorong IV Surabayo Nagari Lubuk Basung Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten Agam.

    AKBP Ferry Ferdian S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Agam Iptu Efrian Mustaqim Batiti, S.T.K, S.I.K, Senin, (12/6) menyebutkan, pelaku dengan inisial JP, 32, warga Kampung Tanjung Jorong II Geragahan Nagari Geragahan Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten Agam itu di tangkap pada hari Minggu tanggal 11 Juni 2023 sekira pukul 14.00 Wib di Geragahan Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten Agam.

    "Alhamdulillah saat ditangkap pelaku koperatif dan tidak melakukan perlawanan". Ucapnya.

    Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk VIVO V9 warna merah lengkap dengan softcasenya.

    Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Tegas Efrian.

    (Dina)

    polres agam polda sumbar mabes polri presisi sat reskrim akbp ferry ferdian tim kupu-kupu ungkap kasus
    Dina Syafitri

    Dina Syafitri

    Artikel Sebelumnya

    Polsek Tanjung Mutiara Santuni Anak Yatim

    Artikel Berikutnya

    Sambut HUT Bhayangkara, Polsek Tanjung Mutiara...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kapolri Beri Penghargaan Kepada Personel Polda Papua Atas Prestasi Lumpuhkan KKB Tahun 2023 Lalu
    Sejumlah Polisi di Pegunungan Bintang Diganjar Pin Emas Kapolri hingga KPLB
    Irjen. Pol. Sandi Tekankan Sinergitas Kunci Kesuksesan Ops Puri Agung
    Tim Kelelawar Satuan Reserse Narkoba Polres Agam Tangkap 2 Orang Target Operasi Antik
    Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak Polres Agam Kembali Ungkap Kasus Cabul

    Ikuti Kami